SOSIALISASI RAB PEMBUATAN PETA DESA
SOSIALISASI RAB PEMBUATAN PETA DESA
Adimulyo, 12-12-2022
- Acara dibuka pukul 09.30 oleh Camat Adimulyo.
- Peserta yang hadir Camat, Sekcam, Kasi Tapem, Sekretaris Desa dan Operator Desa se Kecamatan Adimulyo.
- Arahan dan Bimbingan dari Pak Camat (Drs. Budiono, M.Si)
a. Pelaksanaan teknis Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDesa) dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki kompetensi geospasial, dengan menggunakan metode kartometrik dan survei lapangan, dengan menggunakan Aplikasi Avenza Map. Pelaksanaan teknis terkait penarikan kartometrik atau survei terestris, bisa bekerjasama dengan Akademisi atau pihak swasta dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Pelaksanaan teknis pemetaan harus menggunakan Peta dasar yang bersumber dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan peta hasil penarikan kartometrik maupun survei terestris yang selanjutnya disupervisi oleh BIG.
b. Pelaksanaan Penegasan Batas Desa yang bersinggungan dengan segmen batas Daerah agar mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, segmen batas Desa yang berada pada batas Daerah (Kabupaten/Kota), maka proses pelaksanaan penarikan garis batas Desa mengikuti batas Kabupaten/Kota yang sebelumnya sudah ditetapkan melalui Permendagri.
c. Rencana kebutuhan anggaran untuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran serta sesuai standar biaya.
d. Penggunaan Dana Desa dalam pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
e. Sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hasil akhirnya akan dilaporkan oleh Tim PPBD kepada Gubernur Jawa Tengah berupa Peraturan Bupati beserta shapefile.
f. Pemerintah Desa untuk menganggarkan dana sebagai upaya percepatan penyelesaian Peta Batas Desa yang bersumber dari APBDesa Tahun 2023, dapat menggunakan rekening kegiatan Administrasi Desa dengan nomenklatur kegiatan Fasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
g. Hasil kegiatan Pelacakan Batas Desa akan diajukan permohonan supervisi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk mengeliminir error topology, dan apabila terjadi tumpang tindih data digital, akan dilakukan supervisi data digital dengan melampirkan data hasil perbaikan disertai data historis sebelum perbaikan, meliputi :
a. Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa;
b. Lampiran Peta pada Peraturan Bupati;
c. Data digital yang terdiri dari :
i. Data titik kartometrik (point)
ii. Data garis segmen batas Desa (poyline)
Iii. Data batas Desa (polygon)