Tupoksi Kecamatan Adimulyo
Tupoksi Kecamatan Adimulyo
TUGAS POKOK FUNGSI
Camat mempunyai tugas untuk melaksanakan
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan
oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Camat mempunyai
fungsi ;
a.
pengkoordinasian
kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
b.
pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman
dan ketertiban umum ;
c.
pengkoordinasian penerapan dan penegakan
perundang-undangan;
d.
pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan
fasilitas pelayanan umum;
e.
pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan di tingkat kecamatan;
f.
pelaksanaan kegiatan pembinaan ideology Negara dan
kesatuan bangsa;
g.
pelaksanaan kegiatan pembinaan social
kemasyarakatan;
h.
pelaksanaan kegiatan pembinaan ekonomi, koperasi dan
usaha kecil menengah;
i.
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan umum,
keagrariaan dan kependudukan;
j.
pelaksanaan kegiatan pembinaan pembangunan dan
pengembangan partisipasi masyarakat;
k.
pembinaan
penyelenggaraan pemerintahan desa;
l.
pengkoordinasian penyelenggaraan tugas instansi
pemerintahan lainnya yang berada diwilayahnya;
m.
pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang
lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa;
n.
pelaksanaan penyusunan program, pembinaan
administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga kecamatan ; dan
o.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SEKRETARIAT ;
Sekretariat dipimpin oleh seorang
Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat,
Sekretariat
mempunyai tugas untuk melaksanakan penyusunan rencana, pengendalian, evaluasi
pelaksanaan tugas seks-seksi , pelaksanaan urusan penelitian dan pengembangan
kebijakan program, pembinaan administrasi dan pemberian pelayanan teknis dan
adminsitrasi dibidang umum, kepegawaian, perencanaan dan keuangan kepada semua
unsur dalam lingkungan satuan organisasi kecamatan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud , sekretariat mempunyai fungsi ;
a.
pelaksanaan koordinasi penyusunan pendataan rencana
dan program kegiatan, pelaporan serta pembinaan organisasi dan tata laksana;
b.
pelaksanaan
pengelolaan administrsasi keuangan;
c.
pelaksanaan
pengelolaan administrasi kepegawaian;
d.
pelaksanaan urusan surat menyurat, kerasipan,
perpustakaan, rumah tangga dan perlengkapan;
e.
penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi
pelaksanaan tugas seksi-seksi;
f.
pelaksanaan perencanaan kegiatan pelayanan kepada
masyarakat di kecamatan;
g.
pelaksanaan percepatan pencapaian standar pelayanan
minimal diwilayahnya;
h.
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
i.
koordinasi dengan satuan kerja kerja perangkat
daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya dibidang
pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan umum;
j.
koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan
pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan umum;
k.
pelaporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan
fasilitasi pelayanan umum diwilayah kecamatan;
l.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan kepada Bupati; dan
m.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.
SUB
BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Sub bagian perencanaan dan keuangan
mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan, pendataan perencanaan program dan
kegiatan, evaluasi dan pelaporan serta melaksanakan urusan keuangan meliputi
akuntasi, penerimaan kas, pengeluaran kas,pembukuan dan pelaporan.
SUB
BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Sub bagian umum dan kepegawaian
mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan,
perpustakaan, perlengkapan dan rumah tangga, pembinaan organisasi dan tata
laksana, penyiapan bahan penyusunan rencana percepatan pencapaian standar
pelayanan minimal diwilayahnya serta pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan.
SEKSI
TATA PEMERINTAHAN
Seksi tata pemerintahan mempunyai tugas
untuk melakukan urusan pemerintahan dan pembinaan pemerintahan desa.
Untuk melaksanakan tugas pokok seksi tata pemerintahan mempunyai fungsi;
a.
pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rencana dan
program kegiatan bidang pemerintahan;
b.
penyusunan program, pembinaan, penyelenggaraan
pemerintahan desa;
c.
fasilitasi pelaksanaan tugas-tugas dibidang
kegrariaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
pelayanan pembuatan kartu penduduk dan kartu
keluarga;
e.
pelaksanaan upaya kelancaran pemasukan setiap
pendapatan daerah yang bersumber dari wilayah kerjanya;
f.
pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat
daerah dan instansi vertical dibidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
g.
pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan
dengan stuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal dibidang
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
h.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan desa ditingkat kecamatan;
i.
pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa
ditingkat kecamatan;
j.
penyusunan program, penyelenggaraan, pembinaan serta
inventarisasi sumber sumber pendapatan dan kekayaan desa;
k.
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, pemberian
bimbingan, supervise, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan tertib administrasi
pemerintahan desa;
l.
administrasi
desa;
m. pembinaan
dan pengawasan terhadap Kepala Desa beserta perangkat desa;
n.
pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan tata
pemerintahan desa ditingkat kecamatan;
o.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat
sesuai tugas dan fungsinya.
SEKSI
KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
Seksi ketentraman dan ketertiban
mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah,
Untuk melaksanakan tugas seksi
ketentraman dan ketertiban mempunyai fungsi;
a.
penyiapan bahan penyusunan rencana dan program
kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban wilayah;
b.
penyusunan program dan pembinaan umum dalam rangka
pemantapan kesadaran masyarakat dalam berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila
dan Undang-undang Dasar 1945;
c.
penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pembinaan
ideologi Negara dan kesatuan bangsa serta social politik;
d.
penyiapan dan pelaksanaan pendataan yang diperlukan
dalam penyelenggaraan Pemilu;
e.
pemberian rekomendasi perizinan sesuai prosedur dan
tanggungjawabnya;
f.
penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan
Polisi Pamong Praja dan perlindungan masyarakat ditingkat desa;
g.
fasilitasi pelaksanaan kegiatan
pengamanan akibat bencana alam dan bencana lainnya;
h.
peningkatan kesadaran masyarakat
dalam upaya terlaksananya supremasi hokum dalam wilayah kerjanya;
i.
pelaksanaan koordinasi dengan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia
mengenai programdan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
diwilayah kecamatan;
j.
pelaksanaan koordinasi dengan pemuka
agama yang berada diwilayah kerjanya untuk mewujudkan ketentraman dan
ketertiban umum masyarakat;
k.
pelaporan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan
ketertiban;
l.
pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat
daerah yang tugas dan fungsinya dibidang penegakan peraturan perundang undangan
dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
m. pelaporan
pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan diwilayahnya;
n.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat
sesuai tugas dan fungsinya;.
SEKSI
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai
tugas untuk mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi
dan pelaporan dibidang pemberdayaan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud seksi pemberdayaan masyarakat mempunyai fungsi ;
a.
penyiapan bahan penyusunan rencana dan program
kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat;
b.
koordinasi pelaksanaan program pemberdayaan
masyarakat;
c.
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat;
d.
kordinasi dan fasilitasi pelaksanaan musyawarah
perencanaan pembangunan lingkup kecamatan;
e.
peningkatan partisipasi masyarakat dan pihak pihak
lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
f.
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap
keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program
kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat diwilayah kerja kecamatan;
g.
pelaksanaan evaluasi terhadap berbagai kegiatan
pemberdayaan dan pembangunan masyarakat diwilayah kecamatan baik yang dilakukan
oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
h.
koordinasi pembinaan lingkungan hidup, pertanian,
peternakan, perikanan dan kelautan, perekonomian masyarakat desa, produksi dan
distribusi serta koperasi dan usaha kecil menengah;
i.
penyiapan bahan pelaporan pelaksanaan tugas
pemberdayaan masyarakat diwilayah kerjanya;
j.
pelaksanaan tugas tugas lain dibidang pemberdayaan
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan ; dan
k.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat
sesuai tugas dan fungsinya.
SEKSI
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Seksi kesejahteraan social mempunyai
tuigas untuk mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program serta
melaksanakan kesejahteraan social.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud seksi kesejahteraan sosial mempunyai
fungsi ;
a.
penyiapan bahan penyusunan rencana dan program
kegiatan bidang kesejahteraan social,;
b.
koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan
pembinaan kesejahteraan sosial, pelayanan dan bantuan sosial, peranan wanita,
keluarga berencana, pembinaan kepemudaan olah rega dan kesehatan;
c.
koordinasi dan fasilitasi pemeliharaan dan
pengembangan kehidupan masyarakat dibidang sosial budaya, agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
d.
penanganan bencana alam dan bencana
sosal;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas kesejahteraan sosial diwilayah kerjanya; dan
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat
sesuai tugas dan fungsinya.