Alur/Tata Cara Pengaduan (tahapan, syarat, waktu tindak lanjut)
Alur/Tata Cara Pengaduan (tahapan, syarat, waktu tindak lanjut)
A. PROSEDUR DAN TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN
1. Unsur Pengaduan yang harus dipenuhi :
a. Identitas Pelapor/ Pengadu Jelas’
b. Informasi Pengaduan yang disampaikan valid dan jelas.
2. Pihak pengadu menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan pada Camat Kebumen;
3. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
Website : https://kec-adimulyo.kebumenkab.go.id
Email : kec.adimulyo@kebumenkab.go.id
Whatsapp : 082220157023
Facebook : Kecamatan Adimulyo
Instagram : kecamatan adimulyo
4. Tata Cara Penanganan Pengadun :
a. Semua Pengaduan diterima oleh Pejabat Pengelola Pengaduan;
b. Pejabat Pengelola Pengaduan mencatat pengaduan baik yang melalui tatap muka langsung tertulis maupun melalui media Whatsapp/email dan media sosial lainnya ke dalam buku pengaduan,dan mendistribusikan aduan kepada Tim Penelaah / Penjawab Aduan;
c. Pejabat Pengelola Pengaduan berkoordinasi dengan Tim Penelaah/Penjawab Pengaduan dan membuat jadwal pertemuan/pembahasan;
d. Pejabat Pengelola Pengaduan menyampaikan hasil/jawaban atas aduan kepada pengadu dan/atau pihak terkait;
e. Pejabat Pengelola Pengaduan mendokumentasikan, menyusun laporan dan statistik pengelolaan pengaduan kepada Pimpinan dan mempublikasikan statistik/rekapitulasi pengaduan pada papan pengumuman/informasi setiap bulannya;
f. Alur Penangangan Pengaduan
B. JANGKA WAKTU PROSES PENGADUAN
1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 1 hari kerja;
2. Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan selambat-lambatnya 14 hari kerja; dan
4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.
