AKTE KEMATIAN
AKTE KEMATIAN
Persyaratan :
1. KTP asli yang meninggal dunia
2. Surat Kematian ( F.2.29 ) ditanda tangani Kepala Desa
3. Fotocopy pelapor dan saksi saksi
4. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
---- Berita Terkait ----
AKTE KEMATIAN
Persyaratan :
1. KTP asli yang meninggal dunia
2. Surat Kematian ( F.2.29 ) ditanda tangani Kepala Desa
3. Fotocopy pelapor dan saksi saksi
4. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )